Monday, 8 May 2023

KONSEP DASAR, RASIONAL, DAN LANDASAN ILMU PENDIDIKAN

 a.  Konsep Dasar dan Rasional Ilmu Pendidikan

Saudara  Mahasiswa,  sebelum  kita  mengkaji  tentang  berbagai  landasan 

pendidikan, terlebih dahulu kita perlu membahas konsep pendidikan dan rasional 

perlunya  pendidikan  untuk  memudahkan  kita  memahami  bahasan  selanjutnya. 

INTI

10

Berbicara tentang pendidikan tidak dapat  terlepas dari pembahasan tentang manusia 

yang  memiliki  kedudukan  sebagai  subjek  dalam  pendidikan.  Sebagai  subjek 

pendidikan,  manusia  memiliki  banyak  definisi  salah  satunya  dijelaskan  oleh 

Notonagoro yang mendefinisikan manusia sebagai makhluk monopluralis sekaligus 

monodualis (Dwi Siswoyo, 2007: 46-47).  Sebagai makhluk monopluralis berarti 

manusia itu mempunyai banyak unsur kodrat (plural) yaitu jiwa dan raga, namun 

merupakan  satu  kesatuan  (mono).  Di  sisi  lain,  manusia  juga  sebagai  makhluk 

monodualis yaitu makhluk yang terdiri dari dua sifat yaitu sebagai makhluk pribadi 

dan sosial (dualis), tetapi juga merupakan kesatuan yang utuh (mono).

Driyarkara  (1969:7) mejelaskan bahwa manusia  merupakan makhluk  yang 

berhadapan dan menghadapi dirinya sendiri, bisa bersatu dan bisa mengambil jarak 

dengan dirinya sendiri. Manusia merupakan makhluk yang dapat merubah dirinya 

melalui suatu keadaan dan dapat pula merubah  keadaan melalui perannya. Oleh 

karena  itu,  manusia  memiliki  kemampuan  memberikan  aksi  dan  reaksi  terhadap 

situasi atau alam kondrat yang dihadapinya.

Sebagai individu, manusia mempunyai perbedaan antara satu dengan  yang 

lainnya. Hal itulah yang menjadikan manusia bersifat unik. Perbedaan ini dapat kita 

lihat  dari  berbagai  aspek  diantaranya  berkaitan  dengan   postur  tubuhnya, 

kemampuan berpikirnya, motivasinya, minat dan bakatnya, dunianya, cita-citanya, 

pretasinya,  hingga  peran  sosialnya,  dan  lain  sebagainya.  Perbedaan  itulah  yang 

menjadikan  manusia  memiliki  karakteristik  yang  khas  yang  mencerminkan  sifat 

kemanusiaanya. Adapun hakekat manusia menurut Sumantri & Yatimah (2015: 3-4) dapat dilihat melalui beberapa aspek, yaitu: 1) berdasarkan asal-usulnya sebagai 

makhluk Tuhan, 2) struktur metafisiknya manusia sebagai kesatuan jasmani dan 

rohani, serta 3) karakteristik dan makna eksistensinya di dunia  yang bisa dilihat 

sebagai  makhluk  individu,  makhluk  sosial,  makhluk  berbudaya,  makhluk  susila, 

dan makhluk beragama.

Pada prinsipnya untuk mempertahankan eksistensinya manusia selalu terlibat 

dengan fenomena pendidikan baik disadari ataupun tidak, bahkan Syarifudin dan 

Kurniasih (2014: 3) memberikan definisi pendidikan adalah hidup itu sendiri. Hal 

tersebut memiliki makna bahwa manusia yang hidup pasti akan memperoleh segala 

11

pengalaman (belajar) dari berbagai lingkungan yang berlangsung sepanjang hayat 

dan  berpengaruh  positif  bagi  perkembangannya.  Lebih  lanjut  Dwi  Siswoyo  dkk 

(2007: 37) menjelaskan bahwa pendidikan itu terselenggara dalam rangka untuk 

mengembangkan  segenap  potensi  kemanusiaan  ke  arah  yang  positif  sehingga 

manusia menjadi makhluk yang berbudaya. Di sisi lain, manusia memiliki tanggung 

jawab  untuk  membina  masyarakat,  memelihara  alam  lingkungan,  membina 

kerukunan  hidup  bersama,  dan  memelihara  martabat  kemanusiaannya  (human 

dignity).  Sifat-sifat  positif  kemanusiaan  itu  harus  terus  diwariskan  oleh  manusia 

secara  turun-temurun,  sehingga  sepatutnya  dalam  diri  manusia  perlu  dimiliki 

kemampuan  mengasuh,  mengajar,  dan  mendidik  apalagi  jika  manusia  tersebut 

adalah seorang pendidik.

Pendidikan  diartikan  sebagai  bantuan  yang  diberikan  oleh  orang  dewasa 

kepada  orang  yang  belum  dewasa,  agar  orang  tersebut  mencapai  kedewasaan 

(Winkel;2012).  Dalam  bahasa  Yunani  pendidikan  juga  dikenal  dengan  istilah 

“Paedagogiek”  (pedagogik)  yang  artinya  ilmu  menuntun  anak.  Pedagogik  juga 

berarti teori mendidik yang membahas apa dan bagaimana mendidik yang sebaikbaiknya.  Carter  V.  Good  (Syam  dkk,  2003)  menjelaskan  istilah  Pedagogy  atau 

pendidikan  dalam  dua  hal,  yang  pertama  pendidikan  adalah  seni,  praktek,  atau 

profesi pengajaran. Kedua, pendidikan adalah ilmu yang sistematis atau pengajaran 

yang berhubungan dengan prinsip-prinsip dan metode mengajar, pengawasan dan 

pembimbingan  peserta  didik.  Kegiatan  mendidik  diartikan  sebagai  upaya 

membantu seseorang untuk menguasai aneka pengetahuan, ketrampilan, sikap, nilai 

yang diwarisi dari keluarga dan masyarakat (Arif Rohman, 2011:5). Mendidik juga 

bisa  diartikan  sebagai  tindakan  merealisasikan  potensi  seseorang  yang  dibawa 

sewaktu  lahir.  Pendidikan  sendiri  berlangsung  melalui  dan  di  dalam  pergaulan, 

namun  tidak  semua  pergaulan  bersifat  mendidik  atau  dapat  dikatakan  bersifat 

pedagogik. Pergaulan akan bersifat pedagogik apabila pendidik atau orang dewasa 

bertujuan  memberikan  pengaruh  positif  kepada  seseorang  dan  pendidik  juga 

memiliki wewenang terhadap orang tersebut.

Tahukan  Anda  bahwa  kemampuan  mendidik  tidak  serta  merta  dimiliki 

dengan  sendirinya?  Untuk  memiliki  kemampuan  mendidik  tersebut  diperlukan 

12

penguasaan  konsep  yang  benar  tentang  kegiatan  mendidikan  disertai  dengan 

kemampuan melakukan praktiknya. Oleh karena itu, ilmu pendidikan hadir sebagai 

ilmu  yang  khusus  mempelajari  fenomena  pendidikan.  Arif  Rohman  (2011:  13) 

mendefinisikan  ilmu pendidikan sebagai ilmu yang mempelajari suasana  dan  proses 

pendidikan yang berusaha memecahkan masalah yang terjadi di dalamnya sehingga 

mampu menawarkan pilihan tindakan mendidik yang efektif. Syarifudin (2006: 41) 

mendefinisikan  ilmu  pendidikan  sebagai  sistem  pengetahuan  tentang  fenomena 

pendidikan  yang  dihasilkan  melalui  penelitian  dengan  menggunakan  metode 

ilmiah.  Ilmu  pendidikan  juga  dapat  dikatakan  sebagai  seni,  karena  dalam 

penerapannya  melibatkan  emosi,  kreatifitas,  dan  dimensi-dimensi  kemanusiaan 

lainnya  selain  hal-hal  metodis  seperti  prinsip  dan  aturan  dalam  mendidik  dan 

mengasuh.

Berkaitan dengan kemampuan mendidik di Indonesia telah diatur dalam UU 

no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bahwa salah satu kompetensi yang harus 

dimiliki  oleh  pendidik  adalah  kompetensi  pedagogik.  Kompetensi  pedagogik 

adalah  kemampuan  pemahaman  terhadap  peserta  didik,  perancangan  dan 

pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik 

untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Melalui kompetensi 

ini  pendidik  dituntut  untuk  memiliki  kemampuan  dan  trampil  dalam  melihat 

karakteristik peserta didik dari berbagai aspek kehidupan, baik itu moral, emosional 

maupun intelektualnya. Implikasi dari kemampuan ini tentunya dpat terlihat dari 

kemampuan  pendidik  dalam  menguasai  prinsip-prinsip  belajar  mulai  dari  teori 

belajar hingga penguasaan bahan ajar.

Mengapa  kompetensi  pedagogik  menjadi  kompetensi  yang  penting  dalam 

profesi  sebagai  pendidik?  Hal  tersebut  dikarenakan  kompetensi  pedagogik 

merupakan  kompetensi  yang  berkaitan  dengan  kemampuan  memilih  berbagai 

tindakan  yang  paling  baik  untuk  membantu  perkembangan  peserta  didik. 

Kompetensi  pedagogik  akan  menghindarkan  seorang  pendidik  profesional 

melakukan kegiatan pembelajaran yang bersifat monoton dan bersifat demagogik, 

dan  membuat  peserta  didik  kehilangan  minat  serta  daya  serap  dan  konsentrasi 

belajarnya. 

13

Saudara  mahasiswa,  dalam  rangka  menghadapi  era  disrupsi  abad  21  dan 

revolusi  industri  4.0  seorang  pendidik  dituntut  untuk  mampu  beradaptasi 

menghadapi  perubahan  dan  perkembangan  ilmu  pengetahuam  yang  luar  biasa 

sehingga diperlukan pendidik yang mampu bersaing bukan hanya kepandaian tetapi 

kreativitas  dan  kecerdasan  bertindak.  Guru  yang  kompeten  adalah  guru  yang 

menguasai softskill  atau pandai berteori saja, melainkan juga  kecakapan hardskill. 

Adanya  keseimbangan  kompetensi  tersebut  menjadikan  guru  sebagai  agen 

perubahan  mampu  menyelesaikan  masalah  pendidikan  atau  pembelajaran  yang 

dihadapi  sebagai  dampak  kemajuan  zaman.  Pendidik  yang  mampu  menghadapi 

tantangan  tersebut  adalah  pendidik  yang  profesional  yang  memiliki  kualifikasi 

akademik   dan  memiliki  kompetensi-kompetensi  antara  lain  kompetensi 

profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial 

yang  berkualitas  dan seimbang antara  softskill  dan  hardskill.  Untuk mempelajari 

lebih lanjut materi tentang konsep dan rasional landasan pendidikan  Anda  dapat 

mengakses link berikut: http://bit.ly/36IURE7


b.  Landasan Ilmu Pendidikan

Setelah Anda memahami konsep dan rasional ilmu pendidikan, pembahasan 

kita selanjutnya adalah mengenai landasan ilmu pendidikan. Anda pasti tidak asing 

lagi dengan kata “landasan” bukan? landasan mengandung arti sebagai dasar atau 

tumpuan.  Istilah  landasan  dikenal  pula  sebagai  fondasi.  Mengacu  pada  arti  kata 

tersebut maka dapat dipahami bahwa landasan merupakan suatu dasar pijakan atau 

fondasi  tempat  berdirinya  sesuatu.  Berdasarkan  sifatnya,  landasan  dibedakan 

menjadi dua jenis yaitu landasan yang bersifat material dan konseptual (Robandi, 

2005:  1).  Landasan  material  lebih  bersifat  fisik  atau  berwujud  seperti  sarana 

prasarana,  peserta  didik,  dan  lingkungan,  sedangkan  landasan  konseptual  lebih 

bersifat asumsi atau teori-teori, contohnya adalah UUD 1945 dan teori pendidikan.

Dengan berpegang teguh pada landasan pendidikan yang kokoh, setidaknya 

kesalahan-kesalahan konseptual dalam pendidikan yang merugikan dapat dihindari, 

sehingga pada praktiknya pendidikan dapat berjalan sebagaimana fungsinya  dan 

dapat  dipertanggungjawabkan.  Dalam  praktik  pendidikan,  sebagai  pendidik 

14

profesional semestinya mampu melaksanakan peranan sesuai semboyan “tut wuri 

handayani”. Untuk itu para guru idealnya memahami dan meyakini asumsi-asumsi 

dari semboyan tersebut. Sebab jika tidak, sekalipun tampaknya pendidik tersebut 

seperti  melaksanakan  peranan  sesuai  semboyan  “tut  wuri  handayani”  namun 

perbuatannya  tidak  mencerminkan  daris  emboyan  tersebut.  Bahkan  mungkin 

bersikap  bertentangan,  misalnya  pendidik  tidak  menghargai  perbedaan  dan 

keunikan  yang  dimiliki  oleh  peseta  didik  dan  merasa  sebagai  penguasa  tunggal 

dalam pembelajaran. Sebaliknya,  jika pendidik memahami dan meyakini asumsiasumsi dalam semboyan  “tut wuri handayani”,  yaitu kodrat alam dan kebebasan 

siswa,  maka pendidik akan dengan sadar dan mantap melaksanakan peranannya. 

Berdasarkan contoh tersebut jelas kiranya bahwa asumsi atau landasan pendidikan 

akan berfungsi sebagai titik tolak atau acuan bagi para pendidik professional dalam 

melaksanakan praktik pendidikan. Pada bagian ini, Anda akan belajar mengenai 

macam-macam  landasan  konseptual  ilmu  pendidikan  yang  terdiri  dari  landasan 

filosofis, landasan empiris, yuridis, dan landasan religi.

1)  Landasan Filosofis

Landasan  filosofis  pendidikan  adalah  pandangan-pandangan  yang 

bersumber  dari  filsafat  pendidikan  mengenai  hakikat  manusia,  hakikat 

ilmu, nilai serta perilaku yang dinilai baik dan dijalankan setiap lembaga 

pendidikan.  Filosofis  artinya  berdasarkan  filsafat  pendidikan  (Umar  & 

Sulo 2010: 97). Filsafat  (philosophy)  berasal dari kata philos  dan shopia. 

Philos  berarti  cinta  dan  shopia  berarti  kebijaksanaan,  pengetahuan  dan 

hikmah  dalam  Rukiyati  (2015:  1).  Filsafat  menelaah  sesuatu  secara 

radikal,  menyeluruh  dan  konseptual  yang  menghasilkan  konsepsikonsepsi mengenai kehidupan dan dunia. Dalam pendidikan yang menjadi 

pokok utama adalah manusia, maka landasan filosofis pendidikan adalah 

untuk  menjawab  apa  sebenarnya  hakikat  manusia.  Berdasarkan  sudut 

pandang  pedagogik,  sebagaimana  dikemukakan  oleh  M.J  Langeveld 

(1980)  pendidikan  berlangsung  dalam  pergaulan  antara  orang  dewasa 

dengan anak atau orang yang belum dewasa dalam suatu lingkungan. Anak 

atau  orang  yang  belum  dewasa  adalah  sebagai  sesuatu  “kemungkinan” 

15

yang  pada  dasarnya  baik.  Menurut  Langeveld  dalam  perjalanannya 

manusia bisa menjadi baik atau tidak baik,  sehingga  pendidikanlah yang 

memiliki andil untuk menjadikannya baik.

Salah  satu  tujuan  pendidikan  adalah  untuk  mencapai  kepribadian 

individu yang lebih baik (pedagogik) dan ke arah yang positif. Pendidikan 

sama sekali bukan untuk merusak kepribadian anak atau membawa mereka 

ke arah yang negatif seperti memberi bekal pengetahuan atau keterampilan 

bagaimana menjadi penjahat, pencuri dan sebagainya (demagogik). Teoriteori  pendidikan  seperti  essensialisme,  behaviorsisme,  perenialisme, 

progresivisme, rekronstruktivisme dan humanisme merupakan teori yang 

berdasarkan pada filsasat tertentu yang akan mempengaruhi konsep dan 

praktik pendidikan (Umar & Sulo 2010: 88).

Esensialisme  merupakan  mahzab  filsafat  pendidikan  yang 

menerapkan prinsip idealisme dan realisme secara eklektis. Berdasarkan 

eklektisme  tersebut  maka  esensialisme  menitik-beratkan  penerapan 

prinsip-prinsip idealisme atau realisme dengan tidak meleburkan prinsipprinsipnya.  Filsafat  idealisme  memberikan  dasar  tinjauan  yang  realistis 

seperti  dalam  bidang  matematika,  karena  matematika  adalah  alat 

menghitung dari apa-apa yang riil, materiil dan nyata.

Perenialisme  hampir  sama  dengan  essensialisme,  tetapi  lebih 

menekankan pada keabadian atau ketetapan atau kenikmatan yaitu hal-hal 

yang  ada  sepanjang  masa  (Imam  Barnadib  1988:34).  Perenialisme 

mementingkan  hal-hal  berikut:  (a)  pendidikan  yang  abadi;  (b)  inti 

pendidikan  yaitu  mengembangkan  keunikan  manusia  yaitu  kemampuan 

berfikir;  (c)  tujuan  belajar  yaitu  untuk  mengenal  kebenaran  abadi  dan 

universal;  (d)  pendidikan  merupakan  persiapan  bagi  hidup  yang 

sebenarnya; (c) kebenaran abadi diajarkan melalui pelajaran dasar  yang 

mencakup bahasa, matematika, logika dan IPA dan Sejarah.

Progresivisme  yaitu  perubahan  untuk  maju.  Manusia  akan 

mengalami  perkembangan  apabila  berinteraksi  dengan  lingkungan 

sekitarnya berdasarkan pemikiran. Progresivisme atau gerakan pendidikan 

16

progresif mengembangkan teori pendidikan yang berdasar pada beberapa 

prinsip. Progresivisme menggunakan prinsip pendidikan sebagai berikut : 

(a) Proses pendidikan ditemukan dari asal, tujuan dan maksud yang ada 

pada siswa termasuk di dalamnya minat siswa; (b)  siswa itu aktif bukan 

pasif; (c) peran guru sebagai penasehat, pemberi petunjuk, dan mengikuti 

keinginan  siswa,  bukan  otoriter  dan  direktur  di  kelas;  (d)  sekolah 

merupakan  bentuk  kecil  dari  sebuah  masyarakat;  (e)  aktifitas  kelas 

berpusat  pada  problem  solving  bukan  mengajarkan  berbagai  mata 

pelajaran; (f) suasana sosial kelas kooperatif dan demokratis.

Rekonstruksionalisme adalah suatu kelanjutan yang logis dari cara 

berpikir progesif dalam pendidikan. Individu tidak hanya belajar tentang 

pengalaman-pengalaman  kemasyarakatan  masa  kini  di  sekolah  tetapi 

haruslah  mempelopori  masyarakat  ke  arah  masyarakat  baru  yang 

diinginkan.  Dalam  pengertian  lain,  rekonstruksionisme  adalah  mahzab 

filsafat pendidikan yang menempatkan sekolah atau lembaga pendidikan 

sebagai pelopor perubahan masyarakat.

Behaviorisme  memiliki  beberapa  akar  atau  sumber  ideologi  atau 

filsafat  yaitu  realisme  dan  positivisme.  Behaviorisme  pendidikan 

memandang perilaku siswa ditentukan oleh stimulus dan respon. Tokoh 

dari  konsep  ini  adalah  Pavlov,  Skinner  dan  Thorndike.  Humanisme 

merupakan kelanjutan dari prinsip progresivisme karena telah menganut 

banyak prinsip dari aliran tersebut seperti pendidikan yang berpusat pada 

siswa, guru tidak otoriter fokus terhadap aktivitas dan partisipasi siswa.

Pancasila sebagaimana  yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 

1945 merupakan landasan filosofis pendidikan Indonesia (Arif Rohman, 

2013). Hakikat hidup Bangsa Indonesia adalah berkat rahmat Allah Yang 

Maha Kuasa dan perjuangan  yang didorong oleh keinginan luhur untuk

mencapai dan mengisi kemerdekaan, selanjutnya yang menjadi keinginan 

luhur  Bangsa  Indonesia  adalah  memajukan  kesejahteraan  umum  dan 

mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 2 Undang-Undang No.20 Tahun 

2003  tentang  “Sistem  Pendidikan  Nasional”  menjelaskan  bahwa 

17

pendidikan  nasional  adalah  pendidikan  yang  berdasarkan  Pancasila  dan 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Tujuan pendidikan  Bangsa  Indonesia  yaitu pembentukan manusia 

Indonesia yang ideal yaitu manusia seutuhnya yang diwarnai oleh sila-sila 

Pancasila.  Manusia  ideal  adalah  manusia  yang  beriman  dan  bertaqwa 

kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa  dan  berbudi  pekerti  luhur,  memiliki 

pengetahuan  dan  keterampilan,  kesejahteraan  jasmani  dan  rohani, 

berkepribadian  yang  mantap  dan  mandiri  serta  memiliki  rasa  tanggung 

jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Tujuan ini mengoperasionalkan 

manusia  Indonesia seutuhnya dan juga mengoperasionalkan wujud silasila  dalam  diri  peserta  didik.  Perlu  ditegaskan  bahwa  pengamalan 

Pancasila  dalam  bidang  pendidikan  seharusnya  menyeluruh  dan  utuh 

mencerminkan lima sila dalam Pancasila sebagai yang termaktub dalam 

Pembukaan UUD 1945. Sedangkan ketetapan MPR RI No II/1978 tentang 

Pedoman  Penghayatan  Pengamalan  Pancasila  menegaskan  pula  bahwa 

pancasila  itu  adalah  jiwa  seluruh  rakyat  Indonesia,  kepribadian  bangsa 

Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar Negara Republik 

Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala gagasan mengenai wujud 

Bangsa  Indonesia  dan  masyarakat  yang  dianggap  baik.  Sumber  dari 

seluruh  sumber  nilai  yang  diyakini  menjadi  pangkal  serta  bermuaranya 

setiap  keputusan  dan  tindakan  dalam  pendidikan.  Dengan  kata  lain, 

pancasila sebagai sumber sistem nilai dalam pendidikan.

Seperti  kita  ketahui  bahwa  pendidikan  itu  memiliki  objek  telaah, 

bertujuan, memiliki kegiatan dan metode, yang secara detail dibahas dalam 

filsafat ontologi, aksiologi dan epistemologi. Secara ontologi pendidikan 

memiliki objek telaah yang riil yaitu manusia. Ontologi sendiri diartikan 

sebagai suatu cabang filsafat atau ilmu yang mempelajari suatu yang ada 

atau  berwujud  berdasarkan  logika  sehigga  dapat  diterima  oleh  akal 

manusia  yang  bersifat  rasional  dapat  difikirkan  dan  sudah  terbukti 

keabsahaanya. Aspek ontologi dari pendidikan haruslah diuraikan secara 

18

metodis,  sistematis,  koheren,  rasional,  komprehensif,  radikal,  serta 

universal.

Jika  dilihat  dari  sudut  pandang  filsafat  aksiologi,  pendidikan 

bertujuan  untuk  mengembangkan  seluruh  potensi  kemanusiaan  ke  arah 

yang  positif.  Aksiologi  sendiri  dapat  diartikan  sebagai  ilmu  yang 

mempelajari  tentang tujuan ilmu pengetahuan atau hakikat dan manfaat 

yang sebenarnya dari pengetahuan. Aksiologi juga dipahami sebagai teori 

nilai yang menggunakan penilaian etika dan estetika. Etika berfokus pada 

perilaku, norma dan adat istiadat manusia, sedangkan estetika membahas 

tentang  nilai  keindahan.  Suatu  objek  yang  indah  bukan  semata-mata 

bersifat  selaras  serta  berpola  baik  melainkan  harus  juga  mempunyai 

kepribadian.

Epistemologi  merupakan  bagian  dari  filsafat  yang  membicarakan 

tentang asal muasal, sumber, metode, struktur dan validitas atau kebenaran 

pengetahuan. Objek material epistimologi adalah pengetahuan, sedangkan 

objek  formalnya  adalah  hakekat  pengetahuan.  Landasan  epistimologi 

pendidikan  adalah  pandangan-pandangan  yang  bersumber  dari  cabang 

filsafat epistimologi yang disebut juga teori mengetahui dan pengetahuan 

(Kadir, 2015). Epistimologi erat kaitannya dengan pendidikan khususnya 

untuk kegiatan belajar mengajar di kelas. Epistimologi membahas konsepkonsep  dasar  yang  sangat  umum  dari  proses  mengetahui  sehingga  erat 

kaitannya dengan metode pengajaran dan pembelajaran. 

Guru-guru di dalam kelas memberikan berbagai jenis pengetahuan 

sesuai  dengan  disiplin  ilmunya  masing-masing.  Dalam  praktik 

pembelajaran  alangkah  baiknya  apabila  guru  mengetahui  berbagai  jenis 

pengetahuan  yang  diberikannya,  apa  sumber  pengetahuan  tersebut  dan 

bagaimana  tingkat  kepercayaan  terhadap  pengetahuan  tersebut.  Hal  ini 

akan membantu guru untuk menyeleksi bahan ajar dan penekananya pada 

materi tertentu dalam mengajar.

Terdapat empat  jenis  pengetahuan menurut taksonomi Bloom (Lorin 

W  Anderson  &  David  R.  Krathwohl,  2010).  Jenis-jenis  pengetahuan 

19

tersebut  meliputi  pengetahuan  faktual,  konseptual,  prosedural  dan 

metakognitif.  Pengetahuan  faktual  meliputi  elemen-elemen  dasar  yang 

harus  diketahui  siswa  ketika  akan  mempelajari  disiplin  ilmu  atau 

menyelesaikan masalah dalam disiplin ilmu tersebut. Pengetahuan faktual 

terdiri  dari  dua  sub  jenis:  (a)  Pengetahuan  tentang  terminologi. 

Pengetahuan ini melingkupi pengetahuan tentang label dan simbol verbal 

dan nonverbal (misalnya, kata, angka, tanda dan gambar), (b) Pengetahuan 

tentang  detail-detail  dan  elemen-elemen  yang  spesifik.  Pengetahuan  ini 

merupakan pengetahuan tentang peristiwa, lokasi, orang, tanggal, sumber 

informasi  dan  semacamnya.  Pengetahuan  ini  meliputi  informasi  yang 

mendetail dan spesifik.

Pengetahuan  konseptual  mencakup  pengetahuan  tentang  kategori, 

klasifikasi  dan  hubungan  antar  dua  atau  lebih  kategori  atau  klasifikasi 

pengetahuan  yang  lebih  kompleks  dan  tertata.  Pengetahuan  konseptual 

meliputi skema, model mental, atau teori yang implisit atau eksplisit dalam 

beragam model psikologi kognitif. Pengetahuan konseptual terdiri dari tiga 

sub jenis: (a) Pengetahuan tentang klasifikasi dan kategori. Pengetahuan 

ini  meliputi  kategori,  kelas,  divisi  dan  susunan  yang  spesifik  dalam 

disiplin-disiplin ilmu. Perlunya klasifikasi dan kategori dapat digunakan 

untuk  menstrukturkan  dan  mensistematisasikan  fenomena.  Pengetahuan 

tentang  klasifikasi  dan  kategori  lebih  umum  dan  sering  lebih  abstrak 

daripada pengetahuan tentang terminologi dan fakta-fakta yang spesifik. 

(b) Pengetahuan tentang prinsip dan generalisasi. Prinsip dan generalisasi 

dibentuk oleh klasifikasi dan kategori. Umumnya merupakan bagian yang 

dominan  dalam  sebuah  disiplin  ilmu  dan  digunakan  untuk  mengkaji 

fenomena  atau  menyelesaikan  masalah-masalah  dalam  disiplin  ilmu 

tersebut.  pengetahuan  tentang  prinsip  dan  generalisasi  mencakup 

pengetahuan  tentang  abstraksi-abstraksi  tertentu  yang  meringkas  hasilhasil pengamatan terhadap suatu fenomena. (c) Pengetahuan tentang teori, 

model, dan struktur. Pengetahuan ini meliputi pengetahuan tentang prinsip 

dan  generalisasi  serta  antara  keduanya  yang  menghadirkan  pandangan 

20

yang  jelas,  utuh  dan  sistemik  tentang  sebuah  fenomena,  masalah,  atau 

materi  kajian  yang  kompleks.  Pengetahuan  tentang  teori,  model,  dan 

struktur  mencakup  pengatahuan  tentang  berbagai  paradigma, 

epistemologi, teori dan model yang digunakan dalam disipin-disiplin ilmu 

untuk  mendeskripsikan,  memahami,  menjelaskan  dan  memprediksi 

fenomena.

Pengetahuan  prosedural  meliputi  bagaimana  melakukan  sesuatu, 

mempraktikkan  metode-metode  penelitian,  dan  kriteriakriteria  untuk 

menggunakan  ketrampilan,  algoritma,  teknik  dan  metode.  Pengetahuan 

prosedural  bergulat  dengan  pertanyaan  “bagaimana”,  dengan  kata  lain 

pengetahuan prosedural merupakan pengetahuan tentang beragam proses. 

Pada pengetahuan ini terdiri dari tiga subjenis: (a) Pengetahuan tentang 

keterampilan dalam bidang tertentu dan algoritme. (b) Pengetahuan tentan 

teknik  dan  metode  dalam  bidang  tertentu.  Pengetahuan  ini  mencakup 

pengetahuan yang umumnya merupakan hasil konsensus, kesepakatan atu 

ketentuan dalam disiplin ilmu, bukan hasil pengamatan atau eksperimen 

atau penemuan langsung. Pada umumnya pengetahuan ini menunjukkan 

bagimana para ilmuan dalam bidang mereka berpikir dan menyelesaikan 

masalah-masalah, bukan hasil penyelesaian masalah atau pemikiran. (c) 

Pengetahuan  tentang  kriteria  untuk  menentukan  kapan  harus 

menggunakan  prosedur  yang  tepat.  Pengetahuan  metakognitif  meliputi 

pengetahuan tentang kognisi secara umum dan kesadaran dan pengeahuan 

tentang kognisi diri sendiri. Pada pengetahuan ini meliputi tiga subjenis. 

(a) Pengetahuan strategis. Pengetahuan strategis merupakan pengetahuan 

perihal  strategi-strategi  belajar  dan  berpikir  serta  pemecahan  masalah. 

Pengetahuan  ini  mencakup  strategi-strategi  umum  umum  untuk 

menyelesaikan masalah (problem solving) dan berpikir. (b) Pengetahuan 

tentang  tugas-tugas  kognitif.  (c)  Pengetahuan  diri.  Pengetahuan  ini 

mencakup  pengetahuan  tentang  kekuatan  dan  kelemahan  diri  sendiri 

dalam kaitannya kognisi dan belajar.

21

2)  Landasan Yuridis

Landasan  yuridis  pendidikan  adalah  aspek-aspek  hukum  yang 

mendasari  dan  melandasi  penyelenggaraan  pendidikan  (Arif  Rohman, 

2013). Pendidikan tidak berlangsung dalam ruang hampa melainkan ada 

dalam  lingkungan  masyarakat  tertentu  dengan  norma  dan  budaya  yang 

melekat  di  dalamnya.  Oleh  karena  itu,  pendidikan  melekat  pada 

masyarakat,  kemudian  masyarakat  tersebut  menginginkan  pendidikan 

yang  sesuai  dengan  latar  belakangnya.  Supaya  pendidikan  tidak 

melenceng dari jalurnya maka perlu diatur dalam regulasi yang berlaku di 

masyarakat/negara. Sistem pendidikan di Indonesia diatur oleh UndangUndang Dasar 1945 yang kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan 

hukum  lainnya  seperti,  Undang-Undang  Dasar  Republik  Indonesia, 

ketetapan  MPR.  Undang-Undang,  Peraturan  Pemerintah  pengganti 

Undang-Undang,  Peraturan  Pemerintah,  Keputusan  Presiden  dan 

peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri 

dan  lain-lain.  Aturan  sistem  pendidikan  tersebut  tetap  didasarkan  pada 

falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Berikut ini beberapa landasan 

hukum sistem pendidikan di Indonesia (Hasbullah, 2008):

a)  Pasal 31 UUD 1945 tentang Pendidikan Nasional

(1)  Ayat  1  menyatakan  bahwa  tiap-tiap  warga  negara  berhak 

mendapatkan pendidikan.

(2)  Ayat 2 menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti 

pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

(3)  Ayat  3  menyatakan  bahwa  pemerintah  mengusahakan  dan 

menyelenggarakan  satu  sistem  pendidikan  nasional,  yang 

meningkatkan  keimanan  ketaqwaan  serta  akhlak  mulia  dalam 

rangka  mencerdaskan  kehidupan  bangsa  yang  diatur  dengan 

undang-undang.

(4)  Ayat  4  menyatakan  bahwa  negara  memprioritaskan  anggaran 

pendidikan  sekurang-kurangnya  20%  dari  APBN  dan  APBD 

22

untuk  memenuhi  kebutuhan  penyelenggaraan  pendidikan 

nasional.

(5)  Ayat  5  menyatakan  bahwa  pemerintah  memajukan  ilmu 

pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai 

agama  dan  persatuan  bangsa  untuk  kemajuan  peradaban  serta 

kesejahteraan umat manusia

b)  Undang-Undang tentang pokok pendidikan dan kebudayaan

(1)  UU No 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 

1 dan 2

(a)  Ayat  1  menyatakan  bahwa  pendidikan  adalah  usaha  sadar 

dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses 

pembelajaran  agar  peserta  didik  secara  aktif 

mengembangkan  potensi  dirinya  untuk  memiliki  kekuatan 

spiritual  keagamaan,  pengendalian  diri,  kepribadian, 

kecerdasan,  akhlak  mulia,  serta  keterampilan  yang 

diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.

(b)  Ayat  2  menyatakan  bahwa  pendidikan  nasional  ialah 

pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1045 yang berakar 

pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan 

tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

(2)  UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang 

ini memuat 84 pasal tentang ketentuan profesi guru dan dosen di 

Indonesia

(3)  UU No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

c)  Peraturan Pemerintah

(1)  Peraturan  Pemerintah  No.  13  Tahun  2015  tentang  Standar 

Nasional Pendidikan (SNP).

(2)  Peraturan  Pemerintah  No  22  Tahun  2006  tentang  standar  Isi 

Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 

23

(3)  Peraturan  Pemerintah  No  23  Tahun  2006  Tentang  Standar 

Kompetensi Lulusan.

(4)  Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

(5)  Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2007 Tentang Kepala Sekolah.

(6)  Peraturan  Menteri  No  16  Tahun  2007  dan  No  32  Tahun  2008 

tentang Guru.

(7)  Peraturan  Menteri  No  19  Tahun  2007  tentang  Standar 

Pengelolaan.

(8)  Peraturan Menteri No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian.

(9)  Peraturan Menteri No 24 Tahun 2007 dan Permen No. 33 Tahun 

2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana.

(10)  Peraturan Menteri No 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.

(11)  Peraturan Menteri No 47 Tahun 2008 tentang Standar Isi.

(12)  Peraturan Menteri No 24 Tahun 2008 tentang TU.

(13)  Peraturan Menteri No 25 Tahun 2008 tentang Perpustakaan.

(14)  Peraturan Menteri No 26 Tahun 2008 tentang Laboratorium.

3)  Landasan Empiris

a)  Landasan Psikologis

Psikologi  adalah  ilmu  yang  mempelajari  gejala  kejiwaan  yang 

ditampakkan  dalam  bentuk  perilaku  baik  manusia  ataupun  hewan,

yang pemanfaatannya untuk kepentingan individu atau manusia baik 

disadari  ataupun  tidak,  yang  diperoleh  melalui  langkah-langkah 

ilmiah tertentu serta mempelajari penerapan dasar-dasar atau prinsipprinsip, metode, teknik, dan pendekatan psikologis untuk memahami 

dan  memecahkan  masalah-masalah  dalam  pendidikan  (Santrock, 

2017).  Proses  kegiatan  pendidikan  melibatkan  kegiatan  yang 

menyangkut  interaksi  kejiwaan  antara  pendidik  dan  peserta  didik 

dalam suasana nilai-  nilai budaya suatu masyarakat yang didasarkan

pada  nilia-nilai  kemanusiaan.  Pendidikan  selalu  melibatkan  aspekaspek  yang  tidak  dipisahkan  satu  sama  lain  yaitu  aspek  kejiwaan, 

kebudayaan, kemasyarakatan, norma-norma, dan kemanusiaan. 

24

Landasan  psikologi  dalam  pendidikan  adalah  asumsi-asumsi 

yang  bersumber  dari  studi  ilmiah  tentang  kehidupan  manusia  pada 

umumnya  serta  gejala-gejala  yang  berkaitan  dengan  aspek  pribadi 

manusia  pada  setiap  tahapan  usia  perkembangan  tertentu  untuk 

mengenali  dan  menyikapi  manusia  yang  bertujuan  untuk 

memudahkan  proses  pendidikan  (Robandi,  2005:25).  Pendidikan 

harus  mempertimbangkan  aspek  psikologi  peserta  didik  sehingga 

peserta didik harus di pandang sebagai subjek yang akan berkembang 

sesuai dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangannya. Sekurangkurangnya  terdapat  tiga  prinsip  umum  perkembangan  peserta  didik 

sebagai manusia yaitu (1) perkembangan setiap individu menunjukan 

perbedaan  dalam  kecepatan  dan  irama;  (2)  perkembangan 

berlangsung relatif, teratur dan (3) perkembangan berlangsung secara 

bertahap. 

Landasan  psikologi  pendidikan  mencakup  dua  ilmu  yaitu 

psikologi  perkembangan  dan  psikologi  belajar.  Psikologi 

perkembangan  adalah  ilmu-ilmu  yang  mempelajari  tingkah  laku 

individu  dalam  perkembangannya  meliputi  perkembangan  fisik, 

psikologi,  sosial,  emosional,  emosi  dan  moral.  Terdapat  tiga  teori 

pendekatan tentang perkembangan menurut Syaodih (2004) yaitu (1) 

Pendekatan  Pentahapan.  Perkembangan  individu  berjalan  melalui 

tahapan-tahapan tertentu. Pada setiap tahap memiliki ciri-ciri khusus 

yang  berbeda  dengan  ciri-ciri  pada  tahap-tahap  yang  lain.  (2) 

Pendekatan  Diferensial.  Pendekatan  ini  memandang  individuindividu itu memiliki kesamaan-kesamaan dan perbedaan-perbedaan.

Atas dasar ini lalu orang membuat kelompok-kelompok. Anakanak  yang  memiliki  kesamaan  dijadikan  satu  kelompok.  Maka 

terjadilah kelompok berdasarkan jenis kelamin, kemampuan intelek, 

bakat,  ras,  agama,  status  sosial  ekonomi,  dan  sebagainya.  (3) 

Pendekatan  Ipsatif.  Pendekatan  ini  berusaha  melihat  karakteristik 

setiap  individu,  dapat  saja  disebut  sebagai  pendekatan  individual 

25

(melihat  perkembangan  seseorang  secara  individual).  Dari  ketiga 

pendekatan ini, yang paling banyak dilaksanakan adalah pendekatan 

pentahapan.  Pendekatan  pentahapan  ada  dua  macam  yaitu  yang 

bersifat menyeluruh dan yang bersifat khusus. Yang menyeluruh akan 

mencakup  segala  aspek  perkembangan  sebagai  faktor  yang 

diperhitungkan  dalam  menyusun  tahap-tahap  perkembangan. 

Sedangkan  yang  bersifat  khusus  hanya  mempertimbangkan  faktor 

tertentu  saja  sebagai  dasar  menyusun  tahap-tahap  perkembangan 

anak, misalnya pentahapan Piaget, Koglberg, dan Erikson.

Menurut  Piaget  terdapat  empat  perkembangan  kognisi  anak 

(Budingsih, 2004) yaitu (1) periode sensori motor pada usia 0-2 tahun, 

pada usia ini kemampuan anak terbatas pada gerak-gerak refleks (2) 

periode  praoperasonal  yaitu  usia  2-7  tahun,  perkembangan  bahasa 

pada usia ini sangat pesat, peranan intuisi dalam memutuskan sesuatu 

masih besar, (3) periode operasi konkret usia 7-11 tahun, anak sudah 

dapat  berpikir  logis,  sistematis  dan  memecahkan  masalah  yang 

bersifat konkret. (4) peirode operasi formal usia  11-15 tahun anakanak sudah dapat berpikir logis terhadap masalah baik yang bersifat 

konkret maupun abstrak. Anak pada tahap ini dapat membentuk ideide dan masa depannya secara realistis. Selanjutnya menurut Bruner 

(Budiningsih, 2004) perkembangan kognisi anak meliputi (1) tahap 

enaktif,  anak  melakukan  aktivitas-aktivias  dalam  upaya  memahami 

lingkungan.  (2)  tahap  ikonik,  anak  memahami  dunia  melalui 

gambaran-gambaran dan visualiasi verbal. (3) tahap simbolik, anak

telah memiliki gagasan abstrak yang banyak dipengaruhi oleh bahasa 

dan logika.

Perkembangan  kognisi  menurut  Lawrence  Kohlberg  (Syaodih, 

2004) yaitu:

(1)  Tingkat Prekonvensional

(a)  Tahap orientasi kepatuhan dan hukuman, seperti kebaikan, 

keburukan, ditentukan oleh orang itu dihukum atau tidak.  

26

(b)  Tahap orientasi egois yang naif, seperti tindakan yang betul 

ialah yang memuaskan kebutuhan seseorang.

(2)  Tingkat Konvensional

(a)  Tahap orientasi anak baik, seperti perilaku yang baik adalah 

bila disenangi orang lain. 

(b)  Tahap  orientasi  mempertahankan  peraturan  dan  norma 

nanasosial,  seperti  perilaku  yang  baik  ialah  yang  sesuai 

dengan harapan keluarga, kelompok atau bangsa.

(3)  Tingkat Post-Konvensional 

(a)  Tahap orientasi kontrak sosial yang legal, yaitu tindakan yang 

mengikuti  standar  masyarakat  dan  mengkonstruksi  aturan 

baru. 

(b)  Tahap orientasi prinsip etika universal,  yaitu tindakan  yang 

melatih  kesadaran  mengikuti  keadilan  dan  kebenaran 

universal.

Terdapat  delapan tahap  perkembangan Afeksi menurut Erikson 

yaitu  (1)  bersahabat  versus  menolak  pada  umur  0  -1  tahun,  (2) 

otonomi versus  malu dan ragu-ragu pada umur 1 -3 tahun, (3) Inisiatif 

versus perasaan bersalah pada umur 3 -5 tahun (4) Perasaan Produktif 

versus  rendah  diri  pada  umur  6  -11  tahun,  (5)  Identitas  versus

kebingungan pada umur 12  –  18 tahun, (6) Intim  versus  mengisolasi 

diri pada umur 19 – 25 tahun, (7) Generasi versus kesenangan pribadi 

pada umur 25 –  45 tahun, (8) Integritas versus putus asa pada umur 45 

tahun ke atas.

Psikologi  belajar  membahas  tentang  faktor-faktor  yang 

mempengaruhi individu belajar dan bagaimana individu belajar yang 

dikenal dengan istilah teori belajar (Pidarta, 2007).  Psikologi belajar 

yang berkembang sampai saat ini, pada dasarnya dapat dikelompokan 

menjadi 3 kelas, antara lain:

27

(1)  Teori disiplin daya/disiplin mental (faculty theory).

Menurut teori ini anak sejak dilahirkan memiliki potensi atau 

daya  tertentu  (faculties)  yang  masing–masing  memiliki  fungsi 

tertentu,  seperti  potensi/daya  mengingat,  daya  berpikir,  daya 

mencurahkan  pendapat,  daya  mengamati,  daya  memecahkan 

masalah, dan sejenisnya.

(2)  Behaviorisme.

Dalam aliran behaviorisme ini, terdapat 3 rumpun teori yang 

mencakup teori koneksionisme/asosiasi, teori kondisioning,  dan 

teori  operant  conditioning  (reinforcement).  Behaviorisme 

menganggap  bahwa  perkembangan  individu  tidak  muncul  dari 

hal yang bersifat mental, perkembangan hanya menyangkut hal 

yang  bersifat  nyata  yang  dapat  dilihat  dan  diamati.  Belajar 

merupakan upaya untuk membentuk hubungan stimulus – respon 

seoptimal  mungkin.  Tokoh  utama  teori  ini  yaitu Edward  L. 

Thorndike.

(3)  Organismic/Cognitive Gestalt Field.

Menurut  teori  ini  keseluruhan  lebih  bermakna  daripada 

bagian-bagian, keseluruhan bukan kumpulan dari bagian-bagian. 

Manusia dianggap sebagai makhluk yang melakukan hubungan 

timbal balik dengan lingkungan secara keseluruhan, hubungan ini 

dijalin oleh stimulus dan respon. Stimulus yang hadir diseleksi 

menurut  tujuannya,  kemudian  individu  melakukan  interaksi 

dengannya  terus-menerus  sehingga  terjadi  suatu  proses 

pembelajaran.  Belajar  menurut  teori  ini  bukanlah  sebatas 

menghapal tetapi memecahkan masalah, dan metode belajar yang 

dipakai adalah metode ilmiah dengan cara anak didik dihadapkan 

pada suatu permasalahan yang cara penyelesaiannya diserahkan 

kepada  masing-masing  anak  didik  yang  pada  akhirnya  peserta 

didik dibimbing untuk mengambil suatu kesimpulan bersama dari 

apa yang telah dipelajari. 

28

b)  Landasan Sosiologis

Landasan  sosiologis  bersumber  pada  norma  kehidupan 

masyarakat yang dianut oleh suatu bangsa sehingga tercipta nilai-nilai 

sosial  yang  dalam  perkembangannya  menjadi  norma-norma  sosial 

yang  mengikat  kehidupan  bermasyarakat  dan  harus  dipatuhi  oleh 

masing-masing  anggota  masyarakat  (Robandi,  2005:  26).  Di  dalam 

masyarakat terdapat struktur sosial dan dalam struktur tersebut setiap 

inividu menduduki status dan peran tertentu. Sumantri dan Yatimah 

(2017)  menjelaskan  bahwa  masyarakat  dapat  diidentifikasi  melalui 

lima unsur yaitu: a) adanya sekumpulan manusia yang hidup bersama, 

b)  melakukan  interaksi  sosial  dalam  waktu  yang  lama,  c)  saling 

bekerjasama, memiliki keturunan, dan berbagai macam kebutuhan, d) 

memiliki kesadaran sebagai suatu kesatuan atau unity, e) suatu sistem 

hidup  bersama  yang  menghasilkan  kebudayaan  sehingga  masingmasing individu merasa terikat satu sama lain.

Manusia  pada  hakikatnya  sebagai  makhluk  bermasyarakat  dan 

berbudaya,  oleh  karena  itu  masyarakat  menuntut  setiap  individu 

mampu hidup demikian. Namun karena manusia tidak secara otomatis 

mampu  hidup  bermasyarakat  dan  berbudaya  maka  masyarakat 

melakukan pendidikan atau sosialisasi dan atau enkulturasi. Dengan 

demikian diharapkan setiap individu mampu hidup bermasyarakat dan 

berbudaya sehingga tidak terjadi penyimpangan tingkah laku terhadp 

sisten nilai dan norma.

Dalam  konteks  pendidikan  Menurut  Bloom  (1956)  Manusia 

sebagai  bagian  dari  masyarakat  mengalami  perkembangan  perilaku 

individu  yaitu  pada  kawasan  kognitif,  psikomotor,  dan  afektif. 

Kawasan kognitif adalah segala upaya yang mencakup aktivitas otak. 

Kawasan afektif mencakup segala sesuatu yang terkait dengan emosi 

misalnya perasaan, nilai, penghargaan, semangat, motivasi dan sikap. 

Dan kawasan psikomotor meliputi gerakan dan  koordinasi jasmani, 

keterampilan motorik dan kemampuan fisik. Pada kawasan  kognitif 

29

terdapat  tingkatan  ranah  belajar  yaitu  pengetahuan,  pemahaman, 

penerapan, analisis, sintesis dan evaluasi. Pada kawasan afektif terdiri 

dari ranah yang behubungan dengan respons emosional terhadap tugas 

yaitu  penerimaan,  partisipasi,  penilaian  atau  penentuan  sikap, 

organisasi  dan  pembentukan  pola  hidup.  Pada  kawasan  psikomotor 

yang  berkaitan  dengan  keterampilan  jasmani  terdiri  dari  ranah 

persepsi, kesiapan, gerakan yang terbimbing gerakan yang terbiasa, 

gerakan yang komplek, penyesuaian pola gerakan dan kreativitas.

Agar manusia mampu hidup bermasyarakat dan berbudaya maka 

perlu  ada  keseimbangan  antar  kawasan  kognitif,  afektif  dan 

psikomotor  sebagai  wujud  dari  pengembangan  karakter. 

Pengembangan  karakter  dilakukan  secara  sistematis  dan 

berkesinambungan  melalui  pendidikan  yang  lebih  menonjolkan 

kawasan-kawasan  afektif  dan  psikomotor  melalui  penekanan 

bagaimana  mengevaluasi  perilaku,  akhlak  dan  moral  daripada 

menonjolkan kawasan kognitif semata.

Landasan  sosiologis  pendidikan  di  Indonesia  menganut  paham 

integralistik yang bersumber dari norma kehidupan masyarakat. Ciri 

dari paham integralistik adalah (1) kekeluargaan dan gotong royong 

kebersamaan,  musyawarah  mufakat;  (2)  kesejahteraan  bersama 

menjadi  tujuan  hidup  bermasyarakat;  (3)  negara  melindungi  warga 

negaranya; (4) selaras dan seimbang antara hak dan kewajiban. Oleh 

karena itu pendidikan di Indonesia tidak hanya meningkatkan kualitas 

manusia  secara  individu  melainkan  juga  meningkatkan  kualitas 

struktur masyarakatnya.

Kajian  sosiologi  tentang  pendidikan  pada  dasarnya  mencakup 

semua  jalur  pendidikan.  Menurut  Ki  Hajar  Dewantara  pendidikan 

berlangsung  dalam  lingkungan  keluarga,  lingkungan 

perguruan/sekolah  dan  lingkungan  masyarakat  (Rahmat,  2012:52). 

Ketiga lingkungan pendidikan tersebut memberi pengaruh yang dapat 

mengarah  positif  maupun  negatif,  sehingga  lingkungan  pendidikan 

30

berperan  menjadi  pusat  berlangsungnya  pendidikan  untuk 

pertumbuhan dan perkembangan pesert didik. Keluarga sebagai unit 

terkecil dari masyarakat terdiri dari suami istri dan anaknya, atau ayah 

dan  anaknya,  atau  ibu  dan  anaknya  (UU  Nomor  52  Tahun  2009 

tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga). 

Keluarga  merupakan  lingkungan  pendidikan  yang  pertama  bagi 

perkembangan  individu  anak,  karena  sejak  kecil  anak  tumbuh  dan 

berkembang  dalam  lingkungan  keluarga.  Awal  pendidikan  anak 

sebenarnya  diperoleh  melalui  keluarga,  dalam  dunia  pendidikan 

disebut  pendidikan  informal.  Pembelajaran  yang  terjadi  di  dalam 

keluarga  terjadi  setiap  hari  pada  saat  terjadi  interaksi  antara  anak 

dengan  keluarganya.  Peran  orangtua  menjadi  panutan  bagi  anakanaknya.  Dalam  keluarga,  orangtua  mempunyai  peran  yang  sangat 

penting  dalam  membentuk  dan  mengembangkan  karakter  dan 

kepribadian anak.

Sekolah  sebagai  institusi  sosial  merupakan  satuan  pendidikan 

yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara formal atau 

disebut  juga  dengan  pendidikan  formal.  Sekolah  memiliki  fungsi 

sebagai  alat  untuk  melakukan  perubahan-perubahan  (agent  of 

change),  sesuai  dengan  tuntutan  zaman.  Sekolah  berfungsi  sebagai 

alat  untuk  mengintrodusir  nilai-nilai  baru  yang  memberikan 

kontribusi  terhadap  peningkatan  kualitas  hidup  dan  kehidupan 

masyarakat tanpa meninggalkan nilai lama yang perlu dipertahanlan 

agar  dapat  diadopsi  oleh  masyarakat,  demi  mengadaptasi 

perkembangan  teknologi  dan  pengetahuan,  yang  pada  akhirnya 

bertujuan agar kehidupan masyarakat lebih berkualitas.

Tugas utama sekolah yaitu berupaya untuk menciptakan proses 

pembelajaran secara efektif dan efisien untuk mengantarkan peserta 

didik  mencapai  prestasi  yang  memuaskan.  Sekolah  sebagai  sistem 

sosial adalah suatu upaya untuk memahami tujuan, peran, hubungan 

dan perilaku berbagai komponen pendidikan di sekolah dalam setting 

31

sosial. Terdapat dua elemen dasar sekolah sebagai sistem sosial yaitu 

(1)  institusi,  peran  dan  harapan  dalam  menentukan  norma  bersama 

atau  dimensi  sosial,  (2)  individual,  personalitas  dan  pemenuhan 

kebutuhan  yang  merupakan  dimensi  psikologis.  Sekolah  sebagai 

sistem  sosial  diharapkan  mampu  mencapai  moral  kerja  anggota 

organisasi  yang  efektif,  efisien  dan  memuaskan  melalui  integrasi 

kebutuhan individu dan kebutuhan organisasi.

Masyarakat  sebagai  media  transformasi  sosial  dapat  dikatakan 

bahwa  masyarakat  merupakan  sekumpulan  manusia  yang  saling 

berinterkasi dalam suatu hubungan sosial. Anak dalam pergaulannya 

di  dalam  masyarakat  tentu  banyak  berinteraksi  secara  langsung 

maupun  tidak  langsung.  Secara  langsung  misalnya  anak  bermain 

dengan  teman-temannya  di  luar  rumah,  sedangkan  secara  tidak 

langsung  misalnya  anak  melihat  kejadian-kejadian  yang 

dipertontonkan  oleh  masyarakat.  Keberhasilan  pendidikan  tidak 

hanya ditentukan oleh proses pendidikan di sekolah dan tersedianya 

sarana prasarana, tetapi juga ditentukan oleh lingkungan keluarga dan 

atau  masyarakat  sehingga  pendidikan  merupakan  tanggung  jawab 

bersama antara pemerintah (sekolah), keluarga dan masyarakat. Hal 

ini berarti orang tua murid dan masyarakat memiliki tanggung jawab 

untuk  ikut  berpartisipasi  dan  memberikan  dukungan  dalam 

penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

Terdapat hubungan saling menguntungkan antara sekolah dengan 

masyarakat  yaitu  dalam  bentuk  hubungan  saling  memberi,  saling 

melengkapi,  dan  saling  menerima  sebagai  partner.  Sekolah  pada 

hakekatnya  mempunyai  fungsi  ganda  terhadap  masyarakat  yatiu 

sebagai agen pembaharuan bagi masyarakat sekitarnya dan memberi 

pelayanan.  Dengan  hubungan  yang  harmonis  tersebut  terdapat 

beberapa manfaat pelaksanaan hubungan sekolah dengan masyarakat 

yaitu  (1)  memperbesar  dorongan  mawas  diri  yaitu  pengawasan 

terhadap  kualitas  penyelenggaraan  pendidikan  oleh  masyarakat 

32

melalui  dewan  pendidikan  dan  komite  sekolah,  (2)  meringankan 

beban  sekolah  dalam  memperbaiki  serta  meingkatkan  kualitas 

penyelenggaraan pendidikan di tingkat sekolah, (3) opini masyarakat 

terhadap sekolah alan lebih positif dan benar, (4) meningkatkan upaya 

peningkatan  profesi  mengajar  guru,  (5)  masyarakat  akan  ikut  serta 

memberikan  kontrol/koreksi  terhadap  sekolah,  (6)  dukungan  moral 

masyarakat  akan  tumbuh  terhadap  sekolah  sehingga  memudahkan 

mendapatkan  bantuan  material  dan  penggunaan  berbagai  sumber 

termasuk nara sumber dari masyarakat. Sedangkan bagi masyarakat 

dengan  adanya  hubungan  yang  harmonis  antar  sekolah  dengan 

masyarakat  maka  (1)  masyarakat/orang  tua  akan  mengerti  tentang 

berbagai  hal  yang  menyangkut  penyelenggaraan  pendidikan  di 

sekolah,  (2)  keinginan  dan  harapan  masyarakat  dapat  mudah 

disampaikan dan di realisasikan oleh pihak sekolah, (3) masyarakat 

mendapat kesempatan untuk memberikan saran usul, maupun kritik 

untuk membantu menciptakan kualitas sekolah.

c)  Landasan Historis

Landan  historis  pendidikan  nasional  di  Indonesa  tidak  terlepas 

dari sejarah bangsa indonesia itu sendiri. Bangsa Indonesia terbentuk 

melalui  suatu  proses  sejarah  yang  cukup  panjang  sejak  zaman 

Kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain 

yang  menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Dengan kata lain, 

tinjauan landasan sejarah atau historis Pendidikan Nasional Indonesia 

merupakan  pandangan  ke  masa  lalu  atau  pandangan  retrospektif. 

Pandangan  ini  melahirkan  studi-studi  historis  tentang  proses 

perjalanan pendidikan di Indonesia yang terjadi pada periode tertentu 

di masa yang lampau.

Dilihat  dari  pendidikan  di  masa  lampau  Indonesia  dapat 

dikelompokan menjadi enam tonggak sejarah (Robandi,  2005)  yaitu 

(a)  pendidikan  tradisional  yaitu  penyelenggaraan  pendidikan  di 

33

nusantara yang dipengaruhi oleh agama-agama besar di dunia seperti 

Hindu,  Budha,  Nasrani  dan  Nasrani.  (b)  pendidikan  kolonial  barat 

yaitu penyelenggaraan pendidikan dinusantara yang dipengaruhi oleh 

pemerintah kolonial barat terutama kolonial Belanda (c) pendidikan 

kolonial jepang yaitu penyelenggaraan pendidikan dinusantara yang 

dipengaruhi oleh pemerintah kolonial jepang pada masa perang dunia 

II  (d)  pendidikan  zaman  kemerdekaan,  (e)  pendidikan  zaman  orde 

lama dan baru, (f) pendidikan zaman reformasi yaitu penyelenggaraan 

pendidikan dengan sistem pendidikan desentralisasi. Kondisi historis 

dari  keenam  tonggak  sejarah  pendidikan  tersebut  mempunyai 

implikasi terhadap penyelenggaraan pendidikannya dalam hal tujuan 

pendidikan,  kurikulum/isi  pendidikan,  metode  pendidikan  dan 

pengelolaanya serta kesempatan pendidikan. 

4)  Landasan Religi

Landasan  religi  adalah  asumsi-asumsi  yang  bersumber  dari  religi 

atau agama yang menjadi titik tolak dalam rangka praktik pendidikan dan 

atau  studi  pendidikan  (Hasubllah,  2008).  Landasan  religius  ilmu 

pendidikan  bertolak  dari  hakikat  manusia  yaitu  (1)  Manusia  sebagai 

makhluk Tuhan YME; (2) Manusia sebagai kesatuan badan dan rohani; (3) 

Manusia sebagai makhluk individu, (4) Manusia sebagai makhluk sosial. 

Manusia adalah mahkluk Tuhan YME. Kesempurnaan yang dimiliki oleh 

manusia  merupakan  konsekuensi  fungsi  dan  tugas  manusia  sebagai 

khilafah  dimuka  bumi  ini.  Manusia  adalah  subjek  yang  memiliki 

kesadaran  (consciousness)  dan  penyadaran  diri  (self-awarness).  Oleh 

karena  itu,  manusia  adalah  subjek  yang  menyadari  keberadaannya,  ia 

mampu  membedakan  dirinya  dengan  segala  sesuatu  yang  ada  di  luar 

dirinya (objek). Selain itu, manusia bukan saja mampu berpikir tentang diri 

dan alam sekitarnya, tetapi sekaligus sadar tentang pemikirannya. Namun, 

sekalipun  manusia  menyadari  perbedaannya  dengan  alam  bahwa  dalam 

konteks  keseluruhan  alam  semesta  manusia  merupakan  bagian 

34

daripadanya.  Oleh  sebab  itu,  selain  mempertanyakan  asal  usul  alam

semesta  tempat  ia  berada,  manusia  pun  mempertanyakan  asal-usul 

keberadaan dirinya sendiri.

Manusia  adalah  kesatuan  jasmani  dan  rohani  yang  hidup  dalam 

ruang dan waktu, sadar akan diri dan lingkungannya, mempunyai berbagai 

kebutuhan,  insting,  nafsu,  serta  mempunyai  tujuan.  Selain  itu,  manusia 

mempunyai potensi untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan 

potensi untuk berbuat baik, potensi untuk mampu berpikir (cipta), potensi 

berperasaan  (rasa),  potensi  berkehendak  (karsa),  dan  memiliki  potensi 

untuk  berkarya.  Adapun  dalam  eksistensinya  manusia  memiliki  aspek 

individualitas,  sosialitas,  moralitas,  keberbudayaan,  dan  keberagaman. 

Implikasinya maka manusia itu berinteraksi atau berkomunikasi, memiliki 

historisitas, dan dinamika.

Agar  manusia  mampu  menjadi  khalifah  yang  baik  maka 

memerlukan  pendidikan.  Pendidikan  harus  berfungsi  memanusiakan 

manusia. Pendidikan adalah humanisasi, sebagai humanisasi, pendidikan 

hendaknya  dilaksanakan  untuk  membantu  perealisasian/pengembangan 

berbagai  potensi  manusia,  yaitu  potensi  untuk  mampu  beriman  dan 

bertaqwa kepada  Tuhan  YME, berbuat baik, hidup sehat, potensi cipta, 

rasa, karsa dan karya. Semua itu harus dikembangkan secara menyeluruh 

dan  terintegrasi  dalam  konteks  kehidupan  keberagamaan,  moralitas, 

individualitas, sosial dan kultural.

Dalam landasan religius, anak merupakan amanah sekaligus karunia 

Tuhan YME, yang harus dijaga dan dibina karena dalam dirinya melekat 

harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. 

Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia  yang termuat 

dalam  Undang-Undang  Dasar  1945  dan  konvensi  Perserikatan  BangsaBangsa  (PBB)  tentang  hak-hak  anak.  Anak  memerlukan  pendidikan 

akhlak yang baik dalam proses tumbuh kembangnya. Jamaluddin (2012) 

memaparkan  bahwa  peran  orangtua  sangat  penting  dalam  membentuk 

kepribadian anak pada masa yang akan datang. 

35

Dalam rangka pencapaian pendidikan, setiap agama berupaya untuk 

melakukan  pembinaan  seluruh  potensi  manusia  secara  serasi  dan 

seimbang,  karena  dengan  terbinanya  seluruh  potensi  manusia  secara 

sempurna  diharapkan  ia  dapat  melakukan  fungsi  pengabdian  sebagai 

khalifah di muka bumi. Potensi-potensi yang harus dibina meliputi seluruh 

potensi  yang  dimiliki,  yaitu  potensi  spiritual,  kecerdasan,  perasaan  dan 

kepekaan.  Potensi-potensi  tersebut  merupakan  kekayaan  dalam  diri 

manusia  yang  berharga.  Untuk  itu,  diperlukan  pendidikan  untuk 

membentuk  manusia  menjadi  insan  yang  mendekati  kesempurnaanatau 

memiliki kepribadian yang utama. Pendidikan bagi anak berupaya untuk 

memberikan bimbingan dengan sengaja oleh orang dewasa kepada anakanak dalam pertumbuhannya (jasmani dan rohani) agar berguna bagi diri 

sendiri dan masyarakat.  Untuk mempelajari lebih lanjut tentang landasan 

ilmu pendidikan dapat diakses melalui link berikut: http://bit.ly/2rhxLEe

c.  Penerapan Landasan Ilmu Pendidikan dalam Praktik Pendidikan

1)  Landasan Filosofis

Landasan  filosofis  pendidikan  telah  melahirkan  berbagai  aliran 

pendidikan yang muncul sebagai implikasi dari aliran-aliran yang terdapat 

dalam  filsafat. Berbagai macam  aliran filsafat tersebut adalah idealisme, 

realisme,  pragmatisme.  Landasan  filsafat  pendidikan  memberikan 

prespektif  filosofis  yang  seyogyanya  merupakan  acuan  yang  dikenakan 

dalam menyikapi serta melaksanakan kegiatan pendidikan. Oleh karena itu 

landasan filsafat pendidikan dibentuk bukan hanya mempelajari tentang 

filsafat,  sejarah  dan  teori  pendidikan,  psikologi,  sosiologi,  antropologi, 

atau displin ilmu lainnya, akan tetapi dengan memadukan konsep-konsep, 

prinsip-prinsip  serta  pendekatan-pendekatanny  akepada  kerangka 

konseptual kependidikan. Hal ini untuk mencapai tujuan pendidikan itu 

sendiri yang seimbang, baik dari aspek kognitif, psikomotorik dan afektif.

Landasan filsafat pendidikan tercermin di dalam semua keputusan 

serta  perbuatan  pelaksanaan  tugas-tugas  pendidik  baik  instruksional 

36

maupun non instruksioanal. Filsafat memberi rambu-rambu yang memadai 

dalam merancang serta  mengimplementasikan program pendidikan bagi 

guru  dan  tenaga  pendidikan.  Rambu-rambu  yang  dimaksud  disusun 

dengan  mempergunakan  bahan-bahan  yang  diperoleh  dari  tiga  sumber 

yaitu pendapat ahli, termasuk yang disangga oleh hasil penelitian ilmiah, 

analisis tugas pendidik serta pilihan nilai yang dianut masyarakat. Ramburambu  yang  dimaksud  yang  mencerminkan  hasil  telaah  interpretif, 

normative dan kritis dirumuskan kedalam perangkat asumsi filosofis yaitu 

asumsi-asumsi  yang  memberi  rambu-rambu  bagi  perancang  serta 

interpretatif program yang dimaksud.

2)  Landasan Yuridis

Pendidikan  nasional  berfungsi  mengembangkan  kemampuan  dan 

membentuk watak  serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka 

mencerdasakan  kehidupan  bangsa.  Landasan  yuridis  telah  banyak 

memberikan kontribusi landasan dalam pelaksanaan praktik pendidikan di 

Indonesia,  sebagai  contoh  adalah  penerapan  UU  No.20  Tahun  2003 

tentang Sistem Pendidikan Nasional (Syarifudin, 2006). Pada pasal 33 UU 

tersebut  mengatur  mengenai  bahasa  pegantar  pendidikan  nasional 

Indonesia yaitu menggunakan Bahasa Indonesia, sedangkan bahasa asing 

digunakan untuk menunjang kemampuan bahasa asing peserta didik dan 

bahasa  daerah  digunakan  dapat  digunakan  sebagai  pengantar  untuk 

mempermudah penyampaian pengetahuan. Pada pasal 39, 40, 41, 42, 43, 

dan  44  mengatur  tentang  pendidik  dan  tenaga  kependidikan,  misalnya 

pada pasal 42 menjelaskan bahwa pendidik harus mempunyai kualifikasi 

minimum  dan  sertifikasi  sesuai  dengan  jenjang  kewenangan  mengajar, 

sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan 

tujuan pendidikan nasional.

3)  Landasan Empiris 

a)  Landasan Psikologis

Penerapan landasan psikologis dalam praktik pembelajaran, 

salah satunya dapat dilihat dari  layanan pendidikan terhadap anak 

37

dibuat  bertingkat  berdasarkan  perkembangan  individu  yang 

bertahap  baik  perkembangan  biologis,  kognitif,  afektif  maupun 

psikomotor,  yang  pada  setiap  perkemangannya  setiap  individu 

memiliki tugas-tugas yang harus diselesaikannya. Contoh riil dari 

hal tersebut adalah penyelanggaraan pendidikan di Indonesia yang 

berjenjang. Di Indonesia terdapat pendidikan untuk anak usia dini 

atau  PAUD,  pendidikan  untuk  usia  di  bawah  6  tahun  yang 

dimanakan taman kanak-kanak atau TK, pendidikan sekolah dasar 

(SD/IT), sekolah menengah pertama (SMP/MTS), menengah atas 

(SMA/SMK/MA)  dan  perguruan  tinggi  baik  negeri  maupun 

swasta,   merupakan  program  pendidikan  yang  dihasilkan 

berdasarkan perkembangan peserta didik yang beragam.

b)  Landasan Sosiologis

Implikasi  landasan  sosiologis  dalam  praktik  pendidikan 

dapat  tercermin  melalui  adanya  struktur  sosial  di  berbagai 

lingkungan  pendidikan  atau  tri  pusat  pendidikan.  Implikasi 

landasan  sosiologis  di  lingkungan  keluarga  tercermin  dengan 

adanya  praktik  pola  asuh  yang  turun  temurun  dalam  keluarga. 

Contoh  Orang  tua  rela  berkorban  membiayai  pendidikan  anakanaknya  agar  status  sosial  anak  meningkat.  Implikasi  landasan 

sosiologis  di  lingkungan  sekolah  terlihat  melalui  adanya  badan 

kerja  sama  antara  sekolah  dengan  tokoh-tokoh  masyarakat, 

termasuk  wakil-wakil  orang  tua  siswa,  contoh  pembentukan 

komite sekolah, mengundang nara sumber ke sekolah dari tokohtokoh  penting  di  masyarakat  seperti  ketua  adat,  atau  ketua 

paguyuban.  Di  lingkungan  masyarakat,  implikasi  landasan 

sosiologi tercermin dalam adanya proses  interaksi antar individu 

maupun  kelompok  dan  sosialisasi.  Interkasi  ini  menghasilkan

budaya,  adat  dan  norma  yang  berlaku  dalam  masyarakat  seperti 

norma  susila  dan  asusila.  Contoh  riil  implikasi  sosiologi  dalam 

pendidikan masyarakat di Indonesia adalah terdapat mata pelajaran 

38

bermuatan lokal (Mulok) di masing-masing daerah sebagai bentuk 

upaya melesetarikan budaya.

c)  Landasan Historis

Salah  satu  implikasi  landasan  historis  dalam  pendidikan 

adalah  lahirnya  pancasila,  sebelum  dirumuskan  dan  disahkan 

menjadi  dasar  negara  Indonesia  secara  obyektif  historis  telah 

dimiliki  oleh  bangsa  indonesia,  Sehingga  asal  nilai-nilai  yang 

terkandung  dalam  pancasila  tidak  lain  adalah  jati  diri  bangsa 

indonesia yang berjuang menemukan jati dirinya sebagai bangsa 

yang  merdeka  dan  memiliki  suatu  prinsip  yang  tersimpul  dalam 

pandangan  hidup  serta  filsafat  hidup.  Contoh  implementasi

Pancasila  dalam  praktik  pendidikan  Nasional  Indonesia  adalah 

Pancasila merupakan konten utama dari mata pelajaran pendidikan 

kewarganegaraan  (PKN)  di  sekolah  khususnya  untuk  jenjang 

pendidikan  SMP  yang  mencakup  dua  hal  yaitu  pertama  materi 

perihal status, kedudukan dan fungsi pancasila dalam kehidupan 

berbangsa dan  bernegera. Kedua materi perihal isi substansi yang 

terkandung  dalam  sila-sila  pancasila.  Selanjutnya  contoh  lain 

implikasi  landasan  historis  adalah  adanya  sembonyan  “tut  wuri 

handayani”  yaitu  semboyan  dari  Ki  Hadjar  Dewantara  sebagai 

salah  satu  peranan  yang  harus  dilaksanakan  oleh  pendidik  dan 

dijadikan semboyan pada logo Kementerian Pendidikan Nasional.

4)  Landasan Religius

Landasan  religius  dalam  bimbingan  dan  konseling 

mengimplikasikan  bahwa  konselor  sebagai  “helper”  pemberi  bantuan 

untuk memiliki pemahaman  akan nilai-nilai agama, dan komitmen yang 

kuat dalam mengamalkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari, 

khususnya dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada 

klien  atau  peserta  didik.  Konselor  semestinya  menyadari  bahwa 

memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada klien merupakan 

salah  satu  kegiatan  yang  bernilai  ibadah.  Agar  bantuan  layanan  yang 

39

dilakukan  itu  bernilai  ibadah  harus  didasarkan  kepada  keikhlasan  dan 

kesabaran.

Implikasi  landasan  religius  dalam  pendidik  di  sekolah  tercermin 

melalui  tugas  utama  guru  yaitu  mendidik,  mengajar,  membimbing, 

mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta didik. Kegiatan mendidik 

bagi  guru  merupakan  bagian  dari  ibadah,  karena  mendidik  merupakan 

kegiatan  pengabdian  yang  secara  tidak  langsung  tertuju  kepada  Tuhan 

YME.  Tuhan  menciptakan  manusia  tidak  lain  untuk  beribadah.  Hal  ini 

yang menjadi dasar setiap pendidik dalam kehidupan sehari-hari, demikian 

juga dalam mendidik anak di sekolah. Anak adalah amanah  yang harus 

dijaga dan dididik dengan nilai-nilai agama. Pendidik juga memiliki peran 

penting dalam membantu membentuk kepribadian anak pada masa yang 

akan  datang.  Contoh  penerapan  landasan  religius  di  sekolah  adalah  (1) 

pemberian  mata  pelajaran  wajib  untuk  pendidikan  agama,  (2)  guru 

memberikan  pengetahuan agama kepada peserta didiknya sesuai dengan 

agama/ kepercayaan yang dianutnya, (3) guru mengajarkan hal-hal baik 

seperti  berdoa  sebelum  dan  sesudah  pembelajaran,  (4)  mengarahkan 

peserta  didik  untuk  taat  kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa  seperti 

melaksanakan  ibadah  bersama  atau  berjamaah  di  sekolah,  (5) 

Melaksanakan  nilai-nilai  religius  di  sekolah  dalam  pendidikan  karakter 

dan  kegiatan  keagamaan  seperti  kegiatan  ekstrakulikuler.  Untuk 

mempelajari lebih lanjut tentang landasan ilmu pendidikan dalam praktik 

pendidikan  anda  dapat  mengakses  melalui  link  berikut: 

http://bit.ly/34Fd9nL


No comments:

Post a Comment

Soal KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN ABAD 21

 1.  Pernyataan  berikut  yang  merupakan  fenomena  pembelajaran  abad  21  yang  menyebabkan era disrupsi pendidikan adalah….. 1.  Semakin...